IDENTIFIKASI TINGKAT RESIKO KEKUMUHAN DI DUSUN KARANG DESA KABUPATEN LOMBOK UTARA
DOI:
https://doi.org/10.55681/saintekes.v2i1.18Keywords:
identifikasi risiko, potensi kumuh, penanganan kumuhAbstract
Berdasarkan penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, penyelenggaraan kawasan permukiman dilaksanakan dengan maksud untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang. Perkembangan wilayah sangat dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan penduduknya. Dengan semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk ini maka semakin tinggi pula kebutuhan lahan di wilayah tersebut. Sebagai daerah yang sedang berkembang Kabupaten Lombok Utara akan menghadapi permasalahan yang umum dijumpai oleh wilayah kota/perkotaan yaitu munculnya kawasan permukiman kumuh, seperti halnya di Dusun Karang Desa yang berada di Kecamatan Tanjung yang merupakan Kawasan Ibukota Kabupaten Lombok Utara. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan Identifikasi Risiko pada deliniasi kawasan yang memiliki potensi kumuh atau menjadi kumuh baru.
Berdasarkan hasil hasil identifikasi potensi risiko permukiman kumuh di Dusun Karang Desa berada pada tingkat kekumuhan ringan dengan penanganan prioritas pada pembangunan dan perbaikan saluran pembuangan limbah, jalan lingkungan dan sistem drainase.
Downloads
References
Avelar et al. (2008). Etiological treatment.
Keputusan Ditjen Perumahan dan Permukiman. 2002. Konsep Panduan Identifikasi Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kumuh. Jakarta.
Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2018. Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Pratama., Indah Arry, Lismaya Dewi., Ni Putu. 2020. Pemetaan Tingkat Resiko Kekumuhan di Dusun Sorong Jukung Kabupaten Lombok Utara.
Sadyohutomo., Mulyono. 2008. Manajemen Kota dan Wilayah Realita dan Tantangan. Jakarta: Bumi Aksara.
Suparno., Sastra., Endy Marlina. 2006. Perencanaan dan Pengembangan Perumahan. Yogyakarta.
Surat Edaran Dirjen Cipta Karya No. 30/SE/DC/2020. Panduan Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.