Pembiayaan Kepemilikan Rumah Dalam Perspektif Ekonomi Islam Di Indonesia

Authors

  • Nur Amalina Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Tasya Adinda Syakila Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Aziz Andriansyah Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Muhammad Iqbal Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.55681/primer.v2i3.338

Keywords:

Pembiayaan, Syariah, Rumah

Abstract

Keuangan dan perbankan syariah mempunyai landasan mendasar pada wahyu Allah SWT sebagai penciptanya. Dengan demikian, industri keuangan dan perbankan Islam menempati tempat khusus di pasar global kontemporer karena hubungan mendasar antara wahyu dan kesejahteraan umat manusia. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan sejarah hukum, Dari segi terminologi, beberapa kalangan mempertanyakan penggunaan istilah “kredit” pada KPR syariah, karena istilah ini cenderung menimbulkan asumsi tentang terjadinya kredit, padahal perbankan syariah tidak menggunakan sistem kredit. Oleh karena itu, beberapa bank syariah, Dari penjelasan yang telah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa kedudukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam perekonomian syariah diperbolehkan. Dalam praktiknya, KPR syariah diawali dengan peralihan kepemilikan rumah dari penjual ke bank. Setelah bank syariah memiliki rumah tersebut, maka bank mempunyai hak dan kewajiban penuh atas rumah yang dibeli tersebut.

References

Effendi, B. (2022). Asas Akad Ekonomi Islam Perspektif Khes (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah). Jurnal Alwatzikhoebillah: Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora, 8(2), 70–81.

Fariana, A. (2017). Urgensi fatwa Mui dalam pembangunan Sistem Hukum ekonomi islam di Indonesia. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 12(1), 87–106.

Gunawan, M. H. (2020). Pertumbuhan Ekonomi Dalam Pandangan Ekonomi Islam. Jurnal Tahkim, 15.

Nasution, J., Hidayat, R., Efendi, S., Nugraha, F., Islam, U., & Sumatra, N. (2022). Jurnal Ilmu Komputer , Ekonomi dan Manajemen ( JIKEM ). Jurnal Ekonomi dan Hukum (EKUM), 2(2), 4043–4054.

Ngasifudin, M. (2018). Rasionalitas dalam Ekonomi Islam. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 7(2), 111–119.

Nurhayati, N. (2019). Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Ekonomi Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 1–11.

Setyono, J. (2015). Good Governance Dalam Perspektif Islam (Pendekatan Ushul Fikih: Teori Pertingkatan Norma). Muqtasid: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 6(1), 25. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v6i1.25-40

Sihombing, E. N., & Haditia, C. (2022). Penelitian Hukum. Malang: Setarra Press.

Sisdianto, E., Fitri, A., & Isnaini, D. (2021). Penerapan Pembayaran Zakat Digital Dalam Presfektif Ekonomi Islam (Chasles Society). FIDUSIA: JURNAL KEUANGAN DAN PERBANKAN, 4(2), 12–25.

Syaifuddin, A. M., Ruslang, R., Hasriani, H., & Muslimin, S. (2022). Perspektif Ekonomi Islam Terhadap Transaksi Shopee Paylater. Al-Azhar Journal of Islamic Economics, 1(1), 109–120.

Syariah, P. P. H. E. (2019). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM).

Setyono, J. (2015). Good Governance Dalam Perspektif Islam (Pendekatan Ushul Fikih: Teori Pertingkatan Norma). Muqtasid: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 6(1), 25. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v6i1.25-40

Sihombing, E. N., & Haditia, C. (2022). Penelitian Hukum. Malang: Setarra Press.

Waluyo, B. (2022). Hukum Invetasi dan Ekonomi Nasional. Jambi: MelatiPublisher.

Wajdi, F., & Lubis, S. K. (2021). Hukum Ekonomi Islam: Edisi Revisi. Bandung: Sinar Grafika.

Yasin, M. N. (2009). HUKUM EKONOMI ISLAM: geliat perbankan syariah di Indonesia (Malang, Ed.). UIN-Maliki Press.

Downloads

Published

2024-06-22

How to Cite

Amalina, N., Syakila, T. A., Andriansyah, A., & Iqbal, M. (2024). Pembiayaan Kepemilikan Rumah Dalam Perspektif Ekonomi Islam Di Indonesia. PRIMER : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(3), 175–181. https://doi.org/10.55681/primer.v2i3.338