Penyelesaian Sengketa di Masyarakat: Analisis Sosiolegal terhadap Peran Negosiasi dan Mediasi dalam Mewujudkan Keadilan dan Ketertiban Sosial

Authors

  • Apriani Asnaye UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.55681/primer.v2i4.357

Keywords:

penyelesaian sengketa, sosiolegal, negosiasi, mediasi, keadilan sosial, ketertiban sosial.

Abstract

Penyelesaian sengketa merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dari adanya perbedaan kepentingan, nilai, dan persepsi antar individu maupun kelompok. Dalam praktiknya, masyarakat tidak selalu mengandalkan mekanisme hukum formal untuk menyelesaikan konflik, tetapi juga memanfaatkan mekanisme non-litigasi yang lebih sesuai dengan kondisi sosial dan budaya setempat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran negosiasi dan mediasi dalam penyelesaian sengketa di masyarakat melalui pendekatan sosiolegal. Pendekatan sosiolegal digunakan untuk memahami hukum tidak hanya sebagai norma yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga sebagai praktik sosial yang dipengaruhi oleh budaya hukum, struktur sosial, serta relasi kekuasaan yang berkembang dalam masyarakat. Berbeda dengan kajian yang umumnya menempatkan negosiasi dan mediasi sebagai instrumen alternatif penyelesaian sengketa semata, artikel ini menganalisis kedua mekanisme tersebut sebagai praktik sosial yang berfungsi menjaga harmoni sosial sekaligus mewujudkan keadilan substantif dalam kehidupan masyarakat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan konseptual dan sosiolegal melalui studi kepustakaan terhadap berbagai literatur mengenai penyelesaian sengketa, teori hukum dan masyarakat, serta mekanisme alternatif penyelesaian sengketa. Hasil kajian menunjukkan bahwa negosiasi dan mediasi memiliki peran strategis dalam mewujudkan keadilan dan ketertiban sosial karena mampu menyelesaikan konflik secara partisipatif, fleksibel, dan berorientasi pada kesepakatan bersama. Kedua mekanisme tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai instrumen pemeliharaan hubungan sosial dan pencegahan konflik yang berkelanjutan. Dalam perspektif sosiolegal, efektivitas negosiasi dan mediasi sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya, tingkat kepercayaan antar pihak, serta keberadaan norma sosial yang hidup (living law) dalam masyarakat. Oleh karena itu, penguatan mekanisme negosiasi dan mediasi sebagai bagian dari penyelesaian sengketa berbasis masyarakat menjadi penting untuk mewujudkan keadilan substantif, memperluas akses terhadap keadilan, dan menjaga ketertiban sosial secara berkelanjutan.

References

Afrizal, A., Hospes, O., Berenschot, W., Dhiaulhaq, A., Adriana, R., & Poetry, E. (2023). Unequal access to justice: An evaluation of RSPO’s capacity to resolve palm oil conflicts in Indonesia. Agriculture and Human Values, 40(1), 291–304. https://doi.org/10.1007/s10460-022-10360-z

Amarini, I., Ismail, N., Saefudin, Y., Attamimi, Z. F., & Hidayah, A. N. (2024). Exploring the effectiveness of mediation in resolving disputes in the Indonesian Administrative Court. Journal of Indonesian Legal Studies, 9(1), 353–384. https://doi.org/10.15294/jils.vol9i1.4632

Black, D. (1976). The behavior of law. Academic Press.

Bush, R. A. B., & Folger, J. P. (2005). The promise of mediation: The transformative approach to conflict (Rev. ed.). Jossey-Bass.

Cotterrell, R. (1992). The sociology of law: An introduction. Butterworths.

Ehrlich, E. (1936). Fundamental principles of the sociology of law. Harvard University Press.

Fadli, M., Hadiyantina, S., Cahyandari, D., Liemanto, A., & Lutfi, M. (2024). Mobilizing society for peace: Enhancing access to justice of tribal dispute resolution in Baduy and Sasak tribes, Indonesia. Revista Jurídica Portucalense, 35, 376–402. https://doi.org/10.34625/issn.2183-2705(35)2024.ic-18

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Flora, H. S., Ginting, G., Ganap, N. C., Simamora, P. N. S., & Burhanuddin, A. (2025). The role of mediation in resolving civil law disputes in Indonesia. Jurnal Smart Hukum, 3(3), 216–223. https://doi.org/10.55299/jsh.v3i3.1269

Hamzah, M., Susylawati, E., Hariyanto, E., Zahid, M., Haryanto, R., & Masrufah. (2025). The transformation of electronic mediation: A legal innovation in the Sharia economic dispute resolution. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 25(1). https://doi.org/10.31958/juris.v25i1.15856

Harjiyatni, F. R. (2025). Incorporating mediation in the dispute resolution process at the State Administrative Court in Indonesia. Gosudarstvo i Pravo, 4, 177–184. https://doi.org/10.31857/S1026945225040122

Irianto, S., & Shidarta (Eds.). (2013). Metode penelitian hukum: Konstelasi dan refleksi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Kamilah, T., & Wiraguna, S. A. (2025). Perkembangan alternatif penyelesaian sengketa (ADR) dalam perspektif hukum acara perdata modern. Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2(4). https://doi.org/10.62383/terang.v2i4.1460

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Menkel-Meadow, C. (1984). Toward another view of legal negotiation: The structure of problem solving. UCLA Law Review, 31(4), 754–842.

Merry, S. E. (1982). The social organization of mediation in nonindustrial societies. Journal of Social Issues, 38(3), 17–34.

Moore, C. W. (2014). The mediation process: Practical strategies for resolving conflict (4th ed.). Jossey-Bass.

Moore, S. F. (1978). Law as process: An anthropological approach. Routledge & Kegan Paul.

Muarif, S. (2025). Transformasi penyelesaian sengketa perdata melalui online dispute resolution (ODR): Tinjauan efektivitas pengadilan virtual di Indonesia tahun 2025. Law, Development and Justice Review, 8(1), 69–84. https://doi.org/10.14710/ldjr.8.2025.69-84

Nader, L., & Todd, H. F. (Eds.). (1978). The disputing process: Law in ten societies. Columbia University Press.

Ningsih, R. K., & Tuasikal, H. (2025). Tantangan dan solusi dalam implementasi mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa tanah. Journal of Dual Legal Systems, 2(1). https://doi.org/10.58824/jdls.v2i1.323

Nonet, P., & Selznick, P. (1978). Law and society in transition: Toward responsive law. Harper & Row.

Posner, R. A. (2014). Economic analysis of law (9th ed.). Wolters Kluwer.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.

Rochmani, R., Faozi, A., & Megawati, S. (2020). Efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(3), 321–338.

Sainul, S., Ali, Z. Z., Jafar, W. A., & Sakirman. (2025). Legal reform and mediation in non-litigation dispute resolution: A case study of Sebambangan tradition. Journal of Law and Legal Reform, 6(2), 1047–1078. https://doi.org/10.15294/jllr.v6i2.20872

Soekanto, S. (2019). Pokok-pokok sosiologi hukum. Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Tamanaha, B. Z. (2006). A general jurisprudence of law and society. Oxford University Press.

Twining, W. (2009). General jurisprudence: Understanding law from a global perspective. Cambridge University Press.

Ury, W. L., Brett, J. M., & Goldberg, S. B. (1988). Getting disputes resolved: Designing systems to cut the costs of conflict. Jossey-Bass.

Downloads

Published

2024-08-30

How to Cite

Asnaye, A. (2024). Penyelesaian Sengketa di Masyarakat: Analisis Sosiolegal terhadap Peran Negosiasi dan Mediasi dalam Mewujudkan Keadilan dan Ketertiban Sosial. PRIMER : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(4), 239–250. https://doi.org/10.55681/primer.v2i4.357