Hukum sebagai Instrumen Kontrol Sosial Formal dalam Menanggulangi Tindak Pidana
DOI:
https://doi.org/10.55681/primer.v2i5.368Keywords:
hukum, kontrol sosial formal, tindak pidana, kejahatan siber, kelompok terstruktur, penegakan hukum.Abstract
Memahami hukum sebagai kontrol sosial formal penting, karena kompleksitas kejahatan seperti siber dan kelompok terstruktur membutuhkan pengendalian yang sistematis. Hukum berfungsi sebagai kontrol sosial formal yang memiliki tiga karakteristik utama, yaitu bersifat tertulis dan mengikat, disertai sanksi yang tegas, serta dilaksanakan oleh lembaga resmi negara. Dalam menanggulangi tindak pidana, hukum berperan melalui tiga upaya, yakni preventif (pembentukan aturan dan sosialisasi), represif (penindakan dan pemidanaan), serta rehabilitatif (pembinaan dan reintegrasi sosial). Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Pembahasan juga mencakup kejahatan siber dan kejahatan yang dilakukan oleh kelompok terstruktur, yang secara prinsip dapat dikendalikan oleh hukum melalui mekanisme legislasi, penegakan hukum, dan pemberian sanksi yang dilengkapi instrumen khusus seperti digital forensik, kerja sama internasional, dan perlindungan saksi. Keberhasilan hukum sebagai kontrol sosial sangat bergantung pada faktor sosial, seperti kualitas aparat penegak hukum, kesadaran hukum masyarakat, dan kesetaraan dalam penegakan hukum. Hasil ini menunjukkan bahwa hukum mampu mengendalikan kejahatan modern asalkan didukung reformasi kelembagaan dan kesadaran publik.
References
Annisa. (2024). Penegakan Hukum: Pengertian, Faktor dan Tahapnya. Fakultas Hukum Umsu. https://fahum.umsu.ac.id/penegakan-hukum-pengertian-faktor-dan-tahapnya/
Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M. H. (2017). Sosiologi hukum. PT Raja Grafindo Persada.
Erlyani, R., Prihantono, P., & Syahuri, T. (2024). Dinamika Politik Hukum dalam Konteks Perubahan Sosial. Lex Sharia Pacta Sunt Servanda: Jurnal Hukum Islam dan Kebijakan, 1(3), 14–24.
H, F. P. S., Malipi, M. L., Moonti, R. M., & Muslim, A. (2025). Peran Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Sistem Pidana yang Terpercaya. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 2(3), 265–273. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i3.1143
Hanafi. (1994). Politik Kriminal Terhadap White Collar Crime. Jurnal Hukum, I(2), 24–32.
Maghfiroh, F. (2026). Ketimpangan sosial sebagai mekanisme reproduksi kekuasaan dalam struktur masyarakat modern. Dimensia: Jurnal Kajian Ssosiologi, 15(01), 95–105. https://doi.org/10.21831/dimensia.v15i1.94019
Noor, H., & Endah, R. S. (2025). Rekonstruksi Sanksi Pidana Restoratif di Indonesia : Perspektif Reintegrative Shaming. Adil Ka’talino : Jurnal Hukum Dan Wacana Keadilan, 1(01), 38–48. https://journal.umpr.ac.id/index.php/adil%0ARekonstruksi
Rahmah, N. F., Kharisma, A. N., & Halimatusadiyah, E. (2024). Faktor sosial ekonomi sebagai prediktor perilaku kriminal. Intelektiva, 6(2), 369–375.
Rahman, N. A., Fatihah, K. I., & Hamada, F. (2025). Praktik dan Tantangan Hukum Sebagai Alat Kontrol Sosial. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(1.A), 185–195. https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/9545
Robiyanto, G., Rizka, M. F., & Angkasa, N. (2024). Interaksi Hukum Dalam Nilai Nilai Sosial. Muhammadiyah Law Review, 8(1), 1–8.
Simamora, L. T. R. (2025). Ketika Masyarakat Mengadili : Studi sosiologi Hukum tentang Praktik Hukuman Sosial di Era Digital. Media Hukum Indonesia (MHI), 4(1), 309–315. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index%0ADec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 309-315%0AKetika
Ulinnuha, A. H. (2025). Menelisik peran hukum sebagai alat pengontrol masyarakat. Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ), 3(April), 355–362. http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/index%0AMenelisik
Yusuf DM, M., Saragih, G. M., Feri, S., Sitompul, H. I., & Berson, H. (2025). Analisis Faktor Penghambat Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia Dalam Perspektif Teori Lawrence Friedman. Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol., 13(02), 711–723.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nila Fadllilatul Husna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





