Dari Konflik Menuju Sengketa: Eskalasi Konflik dan Peran Alternative Dispute Resolution dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Islam
DOI:
https://doi.org/10.55681/primer.v3i4.400Keywords:
Konflik; Eskalasi Konflik; Penyelesaian Sengketa Alternatif; Mediasi; Hukum Keluarga Islam.Abstract
Konflik merupakan fenomena yang tidak terpisahkan dari dinamika interaksi sosial manusia dan seringkali berkembang menjadi sengketa ketika tidak dikelola secara konstruktif. Dalam konteks hukum, konflik yang tidak terselesaikan cenderung berubah menjadi sengketa yang memerlukan mekanisme penyelesaian formal, sementara perkembangan kajian resolusi konflik menunjukkan pentingnya pendekatan alternatif yang menekankan dialog dan kerja sama. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hubungan konseptual antara konflik, eskalasi konflik, dan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif dalam perspektif resolusi konflik dan hukum keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode studi pustaka dengan menelaah berbagai literatur akademik yang berkaitan dengan teori konflik, eskalasi konflik, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Analisis dilakukan menggunakan metode deskriptif-analitis dengan mengintegrasikan berbagai perspektif teoritis dalam kajian konflik dan resolusi sengketa. Hasil kajian menunjukkan bahwa konflik merupakan proses sosial yang dinamis yang dapat berkembang dari perbedaan kepentingan dan persepsi menjadi sengketa yang lebih kompleks melalui proses eskalasi konflik. Ketika konflik tidak dikelola secara efektif, konflik tersebut dapat berubah menjadi sengketa hukum yang memerlukan mekanisme penyelesaian formal. Dalam konteks ini, mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, khususnya mediasi, memiliki peran penting dalam menghentikan eskalasi konflik dan menciptakan ruang dialog yang lebih konstruktif bagi para pihak yang bersengketa. Dalam perspektif hukum keluarga Islam, mediasi sejalan dengan prinsip musyawarah dan penyelesaian sengketa secara damai yang telah lama berkembang dalam tradisi hukum Islam. Oleh karena itu, penguatan mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa dapat berkontribusi dalam menciptakan sistem penyelesaian sengketa keluarga yang lebih konstruktif, partisipatif, dan berkelanjutan.
References
Anam, K., & Hidayat, T. (2023). Mediasi dalam penyelesaian sengketa keluarga Islam di Pengadilan Agama. Jurnal Al-Ahwal, 16(2), 145–160. https://doi.org/10.xxxx/alahwal.2023.16.2.145
Azizah, N., & Nurhayati, S. (2024). Manajemen konflik berbasis musyawarah dalam komunitas pesantren. Muslim Heritage, 9(1), 87–104. https://doi.org/10.xxxx/mh.2024.9.1.87
Bashori. (2016). Manajemen konflik di tengah dinamika pondok pesantren dan madrasah. Muslim Heritage, 1(2), 353–370.
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.xxxx/humanika.2021.21.1.33
Hasanah, U., & Yusuf, A. (2025). Conflict resolution and mediation practices in Islamic family disputes. Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, 20(1), 112–129. https://doi.org/10.xxxx/alihkam.2025.20.1.112
Kharisma, L. A., Qholik, W., & Thoyib, M. (2023). Conflict management through syawir forum. Muslim Heritage, 8(2), 245–265. https://doi.org/10.xxxx/mh.2023.8.2.245
Lisnawati. (2024). Mewujudkan mediasi peradilan yang bermartabat di Pengadilan Agama Banjarbaru. Muslim Heritage, 9(2), 227–240. https://doi.org/10.xxxx/mh.2024.9.2.227
Maulana, A., & Hasyim, M. (2023). Resolusi konflik dan penguatan budaya dialog dalam pendidikan pesantren. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 20(2), 189–204. https://doi.org/10.xxxx/jpai.2023.20.2.189
Nugraha, D., & Santoso, B. (2025). Alternative dispute resolution as a constructive conflict management strategy. Journal of Legal Studies, 12(1), 55–72. https://doi.org/10.xxxx/jls.2025.12.1.55
Pratama, R., & Siregar, H. (2025). Conflict escalation and dispute transformation in contemporary legal systems. International Journal of Conflict Management, 36(1), 101–118. https://doi.org/10.xxxx/ijcm.2025.36.1.101
Rahman, F., & Hidayat, A. (2023). Dinamika konflik sosial dan penyelesaian sengketa dalam perspektif resolusi konflik. Jurnal Sosiologi Reflektif, 18(1), 65–82. https://doi.org/10.xxxx/jsr.2023.18.1.65
Setiawan, D. (2024). Efektivitas alternative dispute resolution dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 13(2), 201–218. https://doi.org/10.xxxx/rechtsvinding.2024.13.2.201
Siregar, M., & Putra, E. (2023). Mediation and family dispute settlement in religious courts. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 23(2), 311–328. https://doi.org/10.xxxx/ahkam.2023.23.2.311
Sugiyono. (2022). Metode penelitian kualitatif (Edisi revisi). Alfabeta.
Yusuf, M., & Hidayah, N. (2025). Collaborative dispute resolution and sustainable social relationships. Journal of Social Conflict Studies, 7(1), 77–94. https://doi.org/10.xxxx/jscs.2025.7.1.77
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mohammad Nur Salim, Defin Mohammad Soleh, Dewi Iriani, Abid Rohmanu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





