Rekonstruksi Tahap Pra-Mediasi Berbasis Kecerdasan Emosional dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Islam Di Era Digital

Authors

  • Yopi Nur Wahyuningsih Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
  • Mochammad Nadarul Huda Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
  • Dewi Iriani Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
  • Abid Rohmanu Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

DOI:

https://doi.org/10.55681/primer.v3i4.410

Abstract

Peningkatan angka perceraian di Indonesia menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa keluarga memerlukan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga memperhatikan dimensi psikologis para pihak. Penelitian mengenai mediasi selama ini umumnya berfokus pada efektivitas mediator, regulasi, dan prosedur mediasi, sedangkan aspek kesiapan emosional para pihak pada tahap pra-mediasi masih relatif jarang dikaji. Artikel ini bertujuan menganalisis pentingnya rekonstruksi tahap pra-mediasi berbasis kecerdasan emosional sebagai instrumen pendukung keberhasilan mediasi dalam sengketa hukum keluarga Islam. Penelitian menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif, sosiologis, dan psikologis. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta hasil penelitian terkait mediasi dan hukum keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tahapan pra-mediasi selama ini lebih menitikberatkan pada aspek administratif dan prosedural, sehingga belum mampu mengidentifikasi kondisi emosional para pihak secara optimal. Akibatnya, banyak proses mediasi berakhir gagal karena para pihak belum siap untuk berdialog secara konstruktif. Artikel ini menawarkan model Pra-Mediasi Berbasis Kecerdasan Emosional (PBKE) yang meliputi identifikasi emosi, asesmen kesiapan berdamai, pemetaan konflik psikologis, dan penguatan komunikasi empatik sebelum mediasi dilaksanakan. Model ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas mediasi sekaligus memperkuat implementasi prinsip ishlah dalam hukum keluarga Islam

References

Abduh, M. (2025). Mediasi elektronik sebagai sarana penyelesaian sengketa di era digital (Tinjauan atas PERMA Nomor 3 Tahun 2022). Ahwaluna: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 27–46.

https://doi.org/10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v6i1.442

Auda, J. (2021). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International Institute of Islamic Thought.

Defanti, R., Hanum, L., Dannisworo, C. A., & Nurwianti, F. (2025). The role of emotional intelligence in moderating the relationship between perceived interparental conflict and marital satisfaction among married individuals. Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen, 18(1), 53–65. https://doi.org/10.24156/jikk.2025.18.1.53

Ebner, N., & Thompson, L. (2014). Theories and practice of online dispute resolution. Eleven International Publishing.

Emery, R. E. (2018). Two homes, one childhood: A parenting plan to last a lifetime. Avery.

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Jumadi. (2025). Etika mediasi: Kode etik dan tanggung jawab moral mediator internasional. Jurnal Mediasi, 2(1), 45–59.

Lonthor, W. H., & Arianto. (2025). Implementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang mediasi media elektronik terhadap perkara perceraian. Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 15–29.

Muhammad, N. A. (2025). Mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 112–128.

Nastangin, N., Al Latifa, S., & Huda, M. C. (2022). Peran mediator dalam penanganan perkara perceraian: Kajian dalam perspektif teori ishlah. Istinbath: Jurnal Hukum, 19(2), 205–228. https://doi.org/10.32332/istinbath.v19i02.5048

Rahmawati, R., Nursalim, E., & Anwari, Z. (2024). Efektivitas bantuan hukum dalam penyelesaian perkara perceraian melalui pendekatan mediasi. Ahsan: Jurnal Ilmiah Keislaman dan Kemasyarakatan, 2(1), 78–92.

Rosalina, M. (2023). Pelaksanaan mediasi dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dan PERMA Nomor 3 Tahun 2022: Suatu perbandingan. Jurnal Hukum Kaidah, 22(3), 384–389. https://doi.org/10.30743/jhk.v22i3.6979

Sonia, N., Abra, E. H., & Handayani, P. (2025). Pelaksanaan mediasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi. Jurnal USM Law Review, 8(3), 1210–1228. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.12696

Downloads

Published

2025-08-30

How to Cite

Yopi Nur Wahyuningsih, Mochammad Nadarul Huda, Dewi Iriani, & Abid Rohmanu. (2025). Rekonstruksi Tahap Pra-Mediasi Berbasis Kecerdasan Emosional dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Islam Di Era Digital. PRIMER : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(4), 365–372. https://doi.org/10.55681/primer.v3i4.410