Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa

Authors

  • Ahmad Ubaidillah Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
  • Hesti Nurkolistiana Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
  • Dewi Iriani Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
  • Abid Rohmanu Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

DOI:

https://doi.org/10.55681/primer.v3i4.412

Keywords:

Mediasi, Litigasi, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Peradilan, Kolaboratif.

Abstract

Sengketa masyarakat modern yang semakin kompleks telah memunculkan berbagai keterbatasan pada sistem litigasi konvensional karena prosesnya yang memakan waktu, berbiaya tinggi, dan bersifat saling menjatuhkan. Untuk merespons masalah tersebut, penelitian ini telah mengkaji efektivitas mediasi sebagai instrumen Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pendekatan yang digunakan berfokus pada evaluasi tahapan mediasi, prinsip-prinsip kerahasiaan dan kesukarelaan, serta penerapannya pada berbagai jenis sengketa masyarakat. Hasil kajian menemukan bahwa mediasi terbukti mampu memberikan penyelesaian yang lebih adaptif dan menghasilkan solusi yang saling menguntungkan bagi para pihak. Keberhasilan penyelesaian sengketa melalui jalur ini sangat bergantung pada kompetensi pihak penengah yang netral, itikad baik pihak yang bersengketa, dan karakteristik permasalahan itu sendiri. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa mediasi telah berhasil menurunkan beban perkara di lembaga peradilan secara signifikan dan menciptakan pergeseran paradigma hukum menuju penyelesaian yang kolaboratif dan memulihkan.

References

Aditiarman, S., Syam, F., Ramadhona, A., Dewi, R., & Nofanda, S. (2025). Evaluasi kebijakan dan hambatan implementasi mediator independen dalam sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(3), 1–20.

Alea, E. O. P., Cahyani, G. R., & Ni’mah, R. (2025). Pemetaan faktor kritis dalam pemilihan forum penyelesaian sengketa komersial (Studi kasus perbandingan win-win solution (non-litigasi) dan zero-sum game (litigasi)). JIMU: Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 4(1).

Ananda, H., & Afifah, S. N. (2023). Penyelesaian secara litigasi dan non-litigasi. Sharia and Economy: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keuangan Islam (Sharecom), 1(1), 55–64.

Butar, D. D., Siswajanthy, F., Zur’ain, M. I., Kurniawan, M. R., & Hidayat, E. R. (2025). Peran mediasi dalam mengurangi beban perkara perdata di Pengadilan Jakarta. YUSTISI, 12(3), 526–535.

Fahri, L. M. (2021). Mediator dan peranannya dalam resolusi konflik. PENSA, 3(1), 114–125.

Gustami, P., & Marpaung, D. S. H. (2024). Perbandingan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi di pengadilan dan di luar pengadilan di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4).

Hamzah, E., Hasmulyadi, & Amirullah. (2021). Peran hakim mediator dalam menangani mediasi perceraian di Pengadilan Agama. KALOSARA: Family Law Review, 1(2), 277–307.

Hendra, M. J., & Nefri, J. E. (2024). Mediasi dan arbitrase. Hutanasyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 2(2), 83–94.

Hermanto, A., Hidayat, I. N., & Hadaiyatullah, S. S. (2021). Peran dan kedudukan mediasi di Pengadilan Agama. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 1(2), 34–59.

Indriati, N. R. (2024). Mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan yang terjaga kerahasiaannya. Jurnal Mahkamah Keadilan, 2(1).

Kossay, M., Idris, M. F., & Pratiwi, P. (2024). Efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di era digital: Pendekatan empiris terhadap sistem peradilan Indonesia. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(4), 541–552.

Nurahmasari, R., Amirulloh, M., & Afriana, A. (2021). Mediasi sebagai kewajiban penyelesaian sengketa perdata pelanggaran paten di Indonesia demi kepastian dan kemanfaatan hukum. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(1), 123–138.

Pratiwi, R. (2025). Mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa keluarga Islam. Justitia Nova, 1(1), 16–21.

Putra, R. K., Kalsum, U., Gusmarani, R., & Sony, E. (2024). Efektivitas penyelesaian sengketa secara non litigasi. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(6), 2200–2206.

Putra, S. E., & Utama, M. (2021). Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan (Studi kasus di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang). Lex Lata.

Setianingsih, L. (2024). Peranan mediator dalam menurunkan angka perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung. Yustitiabelen, 10(2), 174–185.

Ayu, N. K., & Rahmawati, D. (2023). Efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 5(2), 101–112.

Fitria, L., & Wahyuni, S. (2022). Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa modern dalam sistem peradilan Indonesia. Jurnal Reformasi Hukum, 4(1), 45–58.

Hakim, R., & Santoso, B. (2022). Peran mediator dalam penyelesaian konflik berbasis musyawarah. Jurnal Ilmu Hukum, 6(3), 210–225.

Maulana, D., & Hidayat, T. (2021). Transformasi penyelesaian sengketa melalui mediasi di era digital. Jurnal Hukum Kontemporer, 3(2), 88–97.

Siregar, M. F., & Lubis, A. (2024). Mediasi dalam perspektif hukum progresif di Indonesia. Jurnal Hukum dan Sosial, 7(1), 33–44.

Downloads

Published

2025-08-30

How to Cite

Ahmad Ubaidillah, Hesti Nurkolistiana, Dewi Iriani, & Abid Rohmanu. (2025). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. PRIMER : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(4), 351–364. https://doi.org/10.55681/primer.v3i4.412