Integrasi Nilai Ishlah dalam Sistem Peradilan Modern: Tinjauan Filosofis dan Yuridis terhadap Keunggulan Mediasi (Non-Litigasi) Atas Putusan Kontensius (Litigasi)

Authors

  • Faris Abdurrachman Hakim Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
  • Haris Satrio Wicaksono Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
  • Dewi Iriani Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
  • Abid Rohmanu Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

DOI:

https://doi.org/10.55681/primer.v3i2.420

Keywords:

Ishlah, Mediasi, Litigasi, Hukum Keluarga Islam, Penyelesaian Sengketa Alternatif

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan peta konsep penyelesaian sengketa dalam Hukum Keluarga Islam melalui dialektika antara jalur litigasi dan non-litigasi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis, studi ini membedah integrasi nilai Ishlah ke dalam sistem peradilan modern di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ishlah merupakan fondasi ontologis yang mentransformasi penyelesaian sengketa dari sekadar formalitas legal menjadi upaya pemulihan hubungan sosial (restorative justice). Secara yuridis, lembaga alternatif penyelesaian sengketa (APS) telah memiliki legitimasi kuat melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Analisis kritis membuktikan bahwa dalam sengketa spesifik seperti harta bersama dan hak asuh anak, jalur non-litigasi memberikan kemanfaatan yang lebih komprehensif dibandingkan litigasi karena sifatnya yang konsensual dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi keluarga (win-win solution). Sebaliknya, litigasi diposisikan sebagai ultimum remedium yang menjamin kepastian hukum ketika konsensus tidak tercapai. Kesimpulannya, efektivitas penyelesaian sengketa keluarga Islam sangat bergantung pada kemampuan praktisi hukum dalam menyinergikan kepastian yuridis dengan kemanfaatan filosofis Ishlah. Penelitian ini merekomendasikan reorientasi peran advokasi dari pola konfrontatif menuju pola fasilitatif guna mewujudkan keadilan yang harmonis dan berkepastian hukum.

References

Abbas, S. (2009). Mediasi dalam perspektif hukum syariah, hukum adat, dan hukum nasional. Kencana.

Abbas, S. (2017). Mediasi dalam perspektif hukum syariah, hukum adat, dan hukum nasional. Kencana.

Boulle, L., & Alexander, N. (2019). Mediation: Skills and techniques (3rd ed.). LexisNexis.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Menkel-Meadow, C. (2016). Dispute resolution: Beyond the adversarial model. Aspen Publishers.

Mertokusumo, S. (2006). Hukum acara perdata Indonesia. Liberty.

Mertokusumo, S. (2019). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Cahaya Atma Pustaka.

Nolan-Haley, J. M. (2018). Alternative dispute resolution in a nutshell (6th ed.). West Academic Publishing.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.

Rahmadi, T. (2017). Mediasi: Penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat. Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Sugiyono. (2022). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

Faris Abdurrachman Hakim, Haris Satrio Wicaksono, Dewi Iriani, & Abid Rohmanu. (2025). Integrasi Nilai Ishlah dalam Sistem Peradilan Modern: Tinjauan Filosofis dan Yuridis terhadap Keunggulan Mediasi (Non-Litigasi) Atas Putusan Kontensius (Litigasi). PRIMER : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(2), 162–173. https://doi.org/10.55681/primer.v3i2.420