Integrasi Nilai Ishlah dalam Sistem Peradilan Modern: Tinjauan Filosofis dan Yuridis terhadap Keunggulan Mediasi (Non-Litigasi) Atas Putusan Kontensius (Litigasi)
DOI:
https://doi.org/10.55681/primer.v3i2.420Keywords:
Ishlah, Mediasi, Litigasi, Hukum Keluarga Islam, Penyelesaian Sengketa AlternatifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan peta konsep penyelesaian sengketa dalam Hukum Keluarga Islam melalui dialektika antara jalur litigasi dan non-litigasi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis, studi ini membedah integrasi nilai Ishlah ke dalam sistem peradilan modern di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ishlah merupakan fondasi ontologis yang mentransformasi penyelesaian sengketa dari sekadar formalitas legal menjadi upaya pemulihan hubungan sosial (restorative justice). Secara yuridis, lembaga alternatif penyelesaian sengketa (APS) telah memiliki legitimasi kuat melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Analisis kritis membuktikan bahwa dalam sengketa spesifik seperti harta bersama dan hak asuh anak, jalur non-litigasi memberikan kemanfaatan yang lebih komprehensif dibandingkan litigasi karena sifatnya yang konsensual dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi keluarga (win-win solution). Sebaliknya, litigasi diposisikan sebagai ultimum remedium yang menjamin kepastian hukum ketika konsensus tidak tercapai. Kesimpulannya, efektivitas penyelesaian sengketa keluarga Islam sangat bergantung pada kemampuan praktisi hukum dalam menyinergikan kepastian yuridis dengan kemanfaatan filosofis Ishlah. Penelitian ini merekomendasikan reorientasi peran advokasi dari pola konfrontatif menuju pola fasilitatif guna mewujudkan keadilan yang harmonis dan berkepastian hukum.
References
Abbas, S. (2009). Mediasi dalam perspektif hukum syariah, hukum adat, dan hukum nasional. Kencana.
Abbas, S. (2017). Mediasi dalam perspektif hukum syariah, hukum adat, dan hukum nasional. Kencana.
Boulle, L., & Alexander, N. (2019). Mediation: Skills and techniques (3rd ed.). LexisNexis.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Menkel-Meadow, C. (2016). Dispute resolution: Beyond the adversarial model. Aspen Publishers.
Mertokusumo, S. (2006). Hukum acara perdata Indonesia. Liberty.
Mertokusumo, S. (2019). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Cahaya Atma Pustaka.
Nolan-Haley, J. M. (2018). Alternative dispute resolution in a nutshell (6th ed.). West Academic Publishing.
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.
Rahmadi, T. (2017). Mediasi: Penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat. Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Sugiyono. (2022). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Faris Abdurrachman Hakim, Haris Satrio Wicaksono, Dewi Iriani, Abid Rohmanu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





