Analisis Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Praktik Manipulasi Konten yang Menyerang Kehormatan di Media Sosial dalam Kajian Penyertaan

Authors

  • Harvila Intan Nurmala Sari Universitas Bangka Belitung
  • Rio Armanda Agustian Universitas Bangka Belitung
  • Yokotani Universitas Bangka Belitung

DOI:

https://doi.org/10.55681/primer.v3i2.422

Keywords:

AI Deepfake, KUHP, Manipulasi Konten, Menyerang Kehormatan, Penyertaan, Pertanggungjawaban Pidana, UU ITE

Abstract

Perkembangan pesat teknologi informasi mengubah interaksi sosial melalui media sosial, namun memicu penyalahgunaan manipulasi konten berbasis AI deepfake untuk menyerang kehormatan, seperti Putusan Nomor 129/Pid.Sus/2025/Pn.Pgp. Rumusan masalah: (1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku manipulasi konten yang menyerang kehormatan di media sosial dalam perspektif penyertaan menurut peraturan perundang-undangan positif di Indonesia? (2) Bagaimana pembuktian peran penyerta tindak pidana praktik manipulasi konten yang menyerang kehormatan berbasis teknologi AI di media sosial? Penelitian yuridis normatif ini menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku dan penyerta berdasarkan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat 4 UU ITE dan Pasal 55 KUHP, serta evaluasi pembuktian peran aktor intelektual. Metode meliputi statute approach, case approach, dan studi pustaka. Hasil menunjukkan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat 4 efektif mengkriminalisasi penyerangan kehormatan elektronik dengan pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp400.000.000., sementara Pasal 55 KUHP menyamakan hukuman penyerta terbukti dolus directus, motif bisnis, dan actus reus. Pembuktian didukung prinsip negatif-analitik Pasal 183 KUHAP, forensik digital, dan saksi. Kesimpulan merekomendasikan revisi UU ITE khusus deepfake, peningkatan kapasitas forensik Kominfo, dan restitusi restoratif untuk melindungi korban.

References

Chesney, R., & Citron, D. K. (2019). Deep fakes: A looming challenge for privacy, democracy, and national security. California Law Review, 107(6), 1753–1820.

Citron, D. K. (2024). The fight for privacy: Protecting dignity, identity, and love in the digital age. W. W. Norton.

Kemp, S. (2025). Digital 2025: Global overview report. DataReportal.

Lamintang, P. A. F. (2014). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Martin, A. (2008). Digital literacy and the “digital society”. In C. Lankshear & M. Knobel (Eds.), Digital literacies: Concepts, policies and practices. Peter Lang.

Mudzakkir. (2017). Tindak pidana terhadap kehormatan dan nama baik. Kencana.

Ng, W. (2021). New digital technology in education: Conceptualizing professional learning for educators. Springer.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Ed. 1, Cet. 19). Rajawali Pers.

UNESCO. (2023). Guidance for generative AI in education and research. UNESCO Publishing.

Van Boven, T. (2010). Victims’ rights to a remedy and reparation. United Nations.

Zehr, H. (2015). The little book of restorative justice (Revised ed.). Good Books.

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

Harvila Intan Nurmala Sari, Rio Armanda Agustian, & Yokotani. (2025). Analisis Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Praktik Manipulasi Konten yang Menyerang Kehormatan di Media Sosial dalam Kajian Penyertaan. PRIMER : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(2), 197–205. https://doi.org/10.55681/primer.v3i2.422