Peran Pos Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Berbasis Nilai Keadilan di Pengadilan Agama Kota Samarinda
DOI:
https://doi.org/10.55681/primer.v2i1.303Keywords:
Pos Bantuan Hukum, Pengadilan Agama, Nilai KeadilanAbstract
Konstitusi mengamanatkan bahwa setiap orang mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai perlindungan Hak Asasi Manusia. Maka dari itu pemerintah bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Menggunakan jenis deskriptif kualitatif dengan tekhnik pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan informan yang telah ditentukan sebelumnya. Teknik analisis data terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi data. Subyek penelitian ini adalah Petugas Pos Bantuan Hukum, Panitera Pengadilan Agama Samarinda, dan Masyarakat Pencari Keadilan. Selanjutnya data-data yang diperoleh digunakan untuk menganalisis tentang Peran Posbakum di Pengadilan Agama Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengetahuan awal tentang keberadaan Posbakum terbatas, menyoroti perlunya peningkatan upaya sosialisasi. Namun, setelah mengetahui keberadaannya, masyarakat menyatakan perlunya Posbakum sebagai akses alternatif untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya dalam konteks masalah hukum di Pengadilan Agama. Kesimpulan menyoroti pentingnya upaya sosialisasi, penyediaan informasi, dan peran Posbakum dalam memberikan akses keadilan. Oleh karena itu, penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman mengenai efektivitas Posbakum dan implikasinya dalam konteks pelayanan hukum di tingkat lokal.
References
Adeline, E. D., Suryaningsi, S., & Bashar, M. (2022). North Kalimantan Asisyiyah’s Contribution to Empowering Women for the Fulfilment of Political Right. Salasika Indonesia Journal of Gender, Women, Child, and Social Inclusion Studies, 5(1), 1–10.
Alif, P. (2021). Eksistensi Lembaga Adat dalam Melestarikan Nilai-Nilai Sosial Budaya di. Konstruksi Sosial : Jurnal Penelitian Ilmu Sosial. 1(3), 91–102.
Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Aulia Vivi Yulianingrum, Suryaningsi Suryaningsi, Alfina, W. F. K. (2023). Sosialisasi Hukum Pencegahan Tindak Kekerasaan dan Perilaku Bullying Pada Anak di TK ABA Samarinda Pendahuluan. PARTA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Http://Journal.Undiknas.Ac.Id/Index.Php/Parta. 4(2). e-ISSN: 2809-4433 Dan p-ISSN: 2809-5081 Sosialisasi, 4, 156–163.
Erika, Y. (2021). Kajian Deskriptif tentang Kesetaraan dalam Hak Asasi Manusia di Lingkungan Masyarakat. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum. 1(8), 323–333.
Fauzia, N., & Suryaningsi, S. (2021). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila pada Masyarakat RT 04 Kampung Baru Balikpapan di Masa Pandemic COVID-19. Konstruksi Sosial: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 1(12), 421–427.
Haughton, Jonathan dan Shahidur R. Khandker. 2012. Pedoman tentang Kemiskinan dan Ketimpangan (Handbook on Poverty and Inequality). Jakarta: Salemba Empat.
Moleong J, Lexy. (2013). Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja PosDakarya.
Nadia, H., & Afifah, Zahratul, S. S. (2021). Analisis Penegakan Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Dalam Perspektif. 1(11), 1–7.
Nasution, Adnan Buyung. (2017). Sejarah Bantuan Hukum di Indonesia dalam Bantuan Hukum di Indonesia: Akses Masyarakat Marjinal Terhadap Keadilan. ed. Gatot dan Virza. Jakarta: LBH Jakarta.
Nasution, Muhammad Syukri Albani. (2017). Hukum dalam Pendekatan Filsafat. Ctk. Kedua, Kencana: Jakarta.
Nyimas Lidya Putri Pertiwi, Firmansyah (2021.) Peran Posbakum Di Pengadilan Agama Metro Masa New Normal. Lampung.
Puspita Sari, V., & Suryaningsi, S. (2023). Education For Indonesian Citizens: From Good Citizens to Active Citizens. Asian Journal of Social and Humanities, 1(10), 695–706. https://doi.org/10.59888/ajosh.v1i10.73
Santoso, M. Agus. (2014). Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta.
Setiady Akbar, Purnomo dan Usman, Husaini. (2013). Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: Bumi Aksara.
Sutianto, Retnowulan. (2017). Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Cet. 11; Bandung: Mandar Maju.
Suryaningsi, S. (2022). Fulfillment Of Women’s Political Rights In A Democracy Government. Unmul Civic Education Journal, 5(1), 14–31.
Suryaningsi, S., Alim, S., Wingkolatin, W., & Jamil, J. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan. Academica.
Suryaningsi, S., Wingkolatin, W., Sulfa, S., Marwiah, M., Mulawarman, W. G., Reza, R., & Kholivah, N. (2023). Utilization of the Women ’ s Organization of the Samarinda Branch of the Indonesian Student Corps as a Gender-Based Leadership Base. 10(2), 140–148.
Wignjosoebroto, Soetandyo, (2018). Hukum dalam Masyarakat, dan Masalah, Sebuah Pengantar ke Arah Kajian Sosiologi Hukum. Malang: Bayumedia Publishing.
Yuhana Ulva, Mhd Fakhrurrahman Arif, Ahmad Luthfi (2022). Peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Dalam Memberikan Layanan Bantuan Hukum Di Pengadilan Agama Kuala Tungkal Di Tinjau Perma Nomor 1 Tahun 2014 Bab V Pasal 25. Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Suryaningsi, Warman, Jawatir Pardosi, Marwiah, Novita Majid, Marina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.