Wakaf Tunai Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam Dan Hukum Konvensional Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55681/primer.v2i3.335Keywords:
Wakaf, Islam, IndonesiaAbstract
Wakaf tunai tidak hanya mencakup kajian tentang wakaf tunai tetapi juga mencakup “wakaf modal” saham dan obligasi. Wakaf semacam ini telah diakui oleh lembaga-lembaga wakaf di Indonesia dan juga telah diatur oleh pemerintah. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan sejarah hukum. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pandangan ekonomi syariah di Indonesia mengenai wakaf uang sebagai gerakan untuk meningkatkan perekonomian negara melalui brand ekonomi syariah dapat dilakukan dengan mengembangkan potensi yang ada pada wakaf uang seperti pada UU No.41/ 2004 dimana benda bergerak diwakafkan benda bergerak. “Yang diwujudkan dalam bentuk uang. Sehingga wakaf uang dari perspektif ekonomi Islam dan ekonomi konvensional di era tersebut revolusi industri 4.0 sekarang sudah seperti ini.
References
Ahmad Mujahidin, S. H. (2021). Hukum wakaf di indonesia dan proses penanganan sengketanya. Prenada Media.
Bariyah, N. O. N. (2016). Dinamika Aspek Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 16(2), 197–212.
Faisal, A. (2021). Perkembangan Wakaf Di Indonesia (Postivisasi Hukum Wakaf). EKSYA: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1), 76–93.
Fariana, A. (2017). Urgensi fatwa Mui dalam pembangunan Sistem Hukum ekonomi islam di Indonesia. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 12(1), 87–106.
Hasanah, N. (2018). Kontekstualitas ayat-ayat hukum wakaf di Indonesia. Asy-Syari’ah, 20(2), 133–144.
Nasution, J., Hidayat, R., Efendi, S., Nugraha, F., Islam, U., & Sumatra, N. (2022). Jurnal Ilmu Komputer , Ekonomi dan Manajemen ( JIKEM ). Jurnal Ekonomi dan Hukum (EKUM), 2(2), 4043–4054.
Nurhayati, N. (2019). Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Ekonomi Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 1–11.
Syariah, P. P. H. E. (2019). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM).
Setyono, J. (2015). Good Governance Dalam Perspektif Islam (Pendekatan Ushul Fikih: Teori Pertingkatan Norma). Muqtasid: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 6(1), 25. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v6i1.25-40
Sihombing, E. N., & Haditia, C. (2022). Penelitian Hukum. Malang: Setarra Press.
Syah, Y. H. H., & Winarti, R. (2023). Narasi Konflik Antar Agama Agama Besar Dunia. Jurnal Hanifiya: Jurnal Studi Agama-Agama, vol.6(2), 133–146.
Wajdi, F., & Lubis, S. K. (2021). Hukum Ekonomi Islam: Edisi Revisi. Bandung: Sinar Grafika.
Waluyo, B. (2022). Hukum Invetasi dan Ekonomi Nasional. Jambi: MelatiPublisher.
Yasin, M. N. (2009). HUKUM EKONOMI ISLAM: geliat perbankan syariah di Indonesia (Malang, Ed.). UIN-Maliki Press.
Zuhirsyan, M. (2020). Penerapan Akuntabilitas dan Maslahat dalam Perspektif Hukum Wakaf. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 19(3), 426–437.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rizky Ramadhani, Erni Elvisyahri, M. Ibnu Annafi, Fathan Hatta Daffa Haikal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.