Analisa Penerapan Pancasila Dalam Paradigma Hukum dan Ketahanan Nasional di Indonesia

Authors

  • Nadya Rudianti Putri Universitas Pendidikan Indonesia
  • Dinie Anggraeni Dewi Universitas Pendidikan Indonesia
  • Muhammad Irfan Adriansyah Universitas Pendidikan Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/primer.v2i1.283

Keywords:

Hukum, Pancasila, Tata Negara

Abstract

Pancasila sebagai teladan kehidupan bernegara dan berbangsa. Pancasila harus menjadi landasan seluruh aktivitas bangsa Indonesia. Filsafat nasional Indonesia dikenal dengan Pancasila, didasarkan pada prinsip-prinsip agama dan ritual yang merupakan puncak dari standar moral yang tinggi. Masyarakat Indonesia mendasarkan dan mengarahkan perilakunya pada hal tersebut, yang mereka anggap nyata. Karena peraturan perundang-undangan yang berlandaskan nilai-nilai adat, nilai-nilai agama, dan hukum negara akan dapat ditegakkan dan efektif, maka Pancasila telah berkembang menjadi landasan konseptual bagi penciptaan hukum nasional. Lebih lanjut, Pancasila merupakan landasan filosofis yang sangat hakiki bagi eksistensi bangsa dan negara Indonesia, yang bertumpu pada supremasi hukum, karena merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sebelum perubahan, Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 bernada demikian. Amandemen ketiga yang disahkan pada tanggal 10 November 2001 menyusul revisi Pasal 1 Ayat 2 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara yang diatur berdasarkan hukum”. Selain pasal-pasal tersebut di atas, dikatakan: Peraturan perundang-undangan juga ada. Mereka juga muncul di artikel lain. dan menyoroti bahwa negara Indonesia itu ada. Indonesia sebagai negara menjamin hukum yaitu pemenuhan hak asasi manusia yang diatur dan diputuskan oleh undang-undang yang sah bagi masyarakat sejalan dengan cita-cita negara hukum yang demokratis.Peraturan hukum adalah peraturan tertulis yang pada umumnya memuat norma hukum yang mengikat  dan diterbitkan atau ditetapkan oleh lembaga  atau pejabat negara yang berwenang melalui tata cara yang ditetapkan dalam peraturan hukum tersebut.Oleh karena itu, hukum memegang peranan  penting dalam tegaknya hukum di Indonesia.

References

Anwar, Y. (2001). Peran Hukum Sebagai Sarana Perdagangan Surat Berharga Jangka Panjang Dalam Rangka Pembanguna Nasional. Universitas Padjadjaran.

Farkhani. (2018). Filsafat Hukum; Paradigman Modernisme Menuju Post Modernisme. Kafilah Publishing.

Hanafi, M. F., & Firdaus, S. U. (2022). Implementasi teori hans nawiasky dalam peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Souvereignty, 1(1), 79–83.

Hidayat, N., & Apriani, D. (2021). Koherensi Sistem Hukum Pancasila dengan Metode Penalaran Ideologi Pancasila (The Coherence of The Pancasila Legal System with the Ideology Reasoning Method of Pancasila). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 12(1), 143–160.

Kelsen, H. (2019). Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Nusamedia.

Kusumaatmaja, M. (2012). Kusuma-atmadja dan Teori Hukum Pembangunan: Eksistensi dan Implikasi (Shidarta (ed.)). Epistema Institut & Huma.

Lathif, N. (2017). Teori Hukum Sebagai Sarana Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat. PALAR (Pakuan Law Review), 3(1).

Nurak, G., Marmidi, F. X., & Sihaloho, C. A. (2023). Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Menurut Pancasila: Tinjuan Etis atas Sila II dari Pancasila. Seminar Nasional Filsafat Teologi, 26–41.

Prianto, W. (2014). Analisis Hierarki Perundang-Undangan Berdasarkan Teori Norma Hukum Oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 2(1), 8–19.

Rahayu, A. S. (2017). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Bumi Aksara.

Ramdani, R., & Dewi, D. A. (2021). Implementasi nilai-nilai demokrasi dalam pembelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 9034–9038.

Siallagan, H. (2016). Penerapan prinsip negara hukum di Indonesia. Sosiohumaniora, 18(2), 122–128.

Sihombing, D. J. (2023). Peran dan aspek hukum dalam pembangunan ekonomi. Penerbit Alumni.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Alfabeta.

Taniredja, T. (2019). Paradigma Terbaru Pendidikan Pancasila Untuk Mahasiswa. Alfabeta.

Usman, A. H. (2014). Kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah sebagai faktor tegaknya negara hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26–53.

Downloads

Published

2024-02-24

How to Cite

Putri, N. R., Dewi, D. A., & Adriansyah, M. I. (2024). Analisa Penerapan Pancasila Dalam Paradigma Hukum dan Ketahanan Nasional di Indonesia. PRIMER : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(1), 46–52. https://doi.org/10.55681/primer.v2i1.283